
Ditulis oleh : al-Ustadz Muslim Abu Ishaq hafizhahullah
Lima belas abad yang lalu, saat menunaikan haji wada’, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkhutbah di Padang Arafah, pada tanggal Sembilan Dzulhijjah di hadapan manusia yang sedang menunaikan ibadah wukuf. Demikian pula khutbah ini beliau ulangi kembali pada keesokan harinya di Mina dalam khutbah ’ied.
Beliau mewasiatkan kepada seluruh kaum muslimin : “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari ini, di negeri kalian ini, dan di bulan ini. Kalian kelak akan bertemu dengan Rabb kalian maka Dia akan menanyakan kepada kalian tentang amal-amal kalian. Karenanya jangan sekali-kali sepeninggalku nanti kalian kembali kafir (atau sesat) dimana sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain. Ketahuilah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir”. (HR Bukhari no. 67 dan Muslim no. 1679, lafadz di atas menurut riwayat Muslim)Tidak kita ragukan lagi, apa yang dikatakan oleh Rasulullah bahwa hari, bulan, dan negeri itu dimuliakan oleh Allah, sehingga dengan kemuliaan ini haram bagi kaum muslimin untuk melanggar dan menghinakannya. Dan seperti itu pulalah keberadaan kehormatan, darah, dan harta kaum muslimin yang juga harus dimuliakan dengan setinggi-tingginya seperti hari, bulan, dan negeri tersebut.
Demikian yang ditetapkan oleh beliau shallallahu ’alaihi wasallam. Haram bagi kita menumpahkan darah saudara kita sesama kaum muslimin dengan membunuhnya ataupun melukainya, mengambil hak milik mereka tanpa kerelaan mereka, serta menjatuhkan kehormatan mereka. Haram kita melakukan kezaliman terhadap saudara kita kaum muslimin.
Sebagaimana Rasulullah menyatakan pula dalam hadits qudsi Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas diri-Ku, dan aku jadikan kezaliman itu sesuatu yang haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR Muslim no. 2577)
Namun apa yang kita lihat dalam kenyataannya, betapa sering kehormatan kaum muslimin pada hari-hari ini yang terkoyak-koyak oleh perbuatan saudaranya sendiri. Dengan perbuatan ghibah (menggunjing saudaranya), namimah (mengadu domba), menuduh dengan tuduhan palsu, mencerca, dan yang lainnya, yang mana kesemuanya ini menjatuhkan kehormatan saudaranya yang diharamkan baginya. Wallahul musta’an
Sebagai contoh permisalan adalah ghibah, satu tetangga menggunjing yang lain. Kalau diperingatkan, terkadang mereka beralasan bahwa hal itu memang benar terjadi. Padahal Rasulullah menjelaskan: “Apa kalian tahu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau mengatakan, “Ghibah itu adalah menceritakan tentang keadaan saudaramu yang dia tidak sukai untuk disebutkan.” Beliaupun ditanya, “Bagaimana pandanganmu jika sesuatu yang aku katakan itu memang benar ada pada diri saudaraku?” Beliau menjawab, “Bila apa yang engkau katakan benar-benar ada pada diri saudaramu, berarti engkau telah menggibahnya. Bila apa yang engkau katakan tidak ada pada diri saudaramu, berarti engkau membuat kebohongan tentangnya.” (HR. Muslim no. 2589)
Bahkan tidak hanya di lingkup yang kecil seperti ini. Pada masa sekarang, berbagai media massa mengajak kita untuk melakukan ghibah, menggunjing orang lain sesama kaum muslimin. Majalah, tabloid, surat kabar, ataupun televisi menyediakan ruangan khusus untuk isu dan gosip, seakan-akan gosip turut membumbui sehingga melariskan media ini. Orang-orang yang ditokohkan dibicarakan dari segala sisi kehidupannya. Bahkan terkadang sampai masalah rumah tangga yang tidak pantas diungkap pun, terbuka secara umum. Padahal yang dibicarakan disana adalah seorang muslim, yang pada akhirnya dengan tanpa sadar kita turut menjatuhkan kehormatan saudara kita.
Hendaknya kita berhati-hati dengan perbuatan semacam ini, karena ini adalah perbuatan dosa besar. Allah berfirman: “Dan janganlah sebagian kalian mengghibah sebagian yang lain. Apakah salah seorang diantara kalian suka makan daging saudaranya yang telah mati? Tentunya kalian merasa jijik padanya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS Al Hujurat: 12)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pernah bersabda: “Ketika aku dimi’rajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku tembaga, mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka dengannya. Aku pun bertanya, “Siapa mereka itu, wahai Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang suka makan daging saudaranya dan menjatuhkan kehormatan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4878, dishahihkan Al Imam Albani dalam shahih sunan Abi Dawud dan dalam Ash Shahihah no 533)
Bahkan sekarang kaum muslimin sudah berani membicarakan dan menjatuhkan kehormatan pemerintahnya. Disana-sini digelar orasi dan provokasi untuk menggugat pemerintah. Perbuatan seperti ini justru hanya akan menimbulkan kerusakan, bukan perbaikan, memecah-belah persatuan kaum muslimin, meletupkan buruk sangka, kebencian dan ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah. Sampai-sampai muncul keinginan memberontak terhadap pemerintah kaum muslimin yang sah.
Cara-cara seperti ini tidak pernah dibenarkan oleh syariat islam. Bahkan Rasulullah mengajarkan kita untuk bersabar dengan keadaan pemimpin kita. Beliau bersabda: “Barang siapa melihat sesuatu yang tidak dia sukai dari pemimpinnya, hendaknya dia bersabar.” (HR. Bukhari no. 6646 dan Muslim no. 1849)
Kalaupun kita ingin menyampaikan nasihat, maka tempatnya bukanlah di atas mimbar di hadapan khalayak ramai. Rasulullah memberikan tuntunan: “Siapa yang ingin memberikan nasihat kepada penguasa dalam suatu perkara, janganlah dia sampaikan secara terang-terangan. Hendaknya dia gamit tangan penguasa itu dan dia ajak menyendiri. Jika si penguasa itu menerima nasihatnya maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka dia telah menunaikan kewajibannya kepada penguasa.” (HR. Ahmad 3/404, Ibnu Abi Ashimno. 1096-1098, dan selain mereka, dishahihkan Al Imam Albani dalam Zhilalul Jannah Fi Takhrij As Sunnah hal. 514-516)
Yang harus kita lakukan adalah mendoakan pemerintah kita, memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan mereka, memberikan pendamping-pendamping yang baik untuk mereka, serta memohonkan ampunan dan pemaafan bagi mereka, karena dengan kebaikan mereka akan baiklah negeri dan seluruh kaum muslimin.
Perbuatan lain yang biasa dilakukan untuk menjatuhkan kehormatan seseorang adalah menghina dan mencaci. Seseorang yang mencaci-maki orang lain biasanya keluar dari lisannya kata-kata kotor dan tercela. Terkadang dia tak hanya menyebutkan kesalahan dan aib yang ada pada saudaranya, bahkan dia sebut pula saudaranya dengan sesuatu yang tidak pantas dan tidak ada padanya. Ini merupakan perbuatan yang menyakitkan hati saudaranya.
Perbuatan seperti ini dilarang oleh Rasulullah dan dinyatakan sebagai perbuatan fasik, Beliau bersabda: “Mencela seorang muslim itu perbuatan fasik, sedangkan membunuhnya merupakan perbuatan kufur.” (HR Bukhari no. 48 dan Muslim no. 81)
Oleh karena itu, semestinya kita berhati-hati dan benar-benar menjaga lisan kita dari perbuatan itu semua. Kita biasakan lisan kita untuk mengatakan hal-hal yang baik dan bisa mengangkat kehormatan saudara kita. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya seorang hamba mengatakan suatu ucapan yang diridhoi oleh Allah dalam keadaan dia tidak menyadarinya, hingga Allah angkat dia dengan ucapan itu beberapa derajat. Dan sesungguhnya seorang hamba mengatakan suatu ucapan yang dimurkai oleh Allah dalam keadaan dia tidak menyadarinya, hingga Allah seret dia karena ucapan itu ke dalam jahannam.” (HR. Bukhari no. 6478)
Wasiat Rasulullah yang lain adalah penjagaan kita terhadap harta kaum muslimin. Namun wasiat ini pun telah banyak dilanggar. Tidak jarang, seorang mengambil milik orang lain yang sebenarnya dia tidak punya hak untuk mengambilnya. Pencurian, perampokan, penggelapan adalah hal-hal yang sering kita dengar. Sementara Allah telah mengingatkan: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil.” (QS An Nisaa’: 29)
Banyak kasus terjadi di tengah masyarakat kaum muslimin. Ada seseorang merasa tidak puas dengan bagian warisan yang telah diatur oleh hukum waris dalam agama ini, sehingga dia mengambil bagian yang lebih banyak dari bagiannya tanpa rasa takut kepada Allah. Sementara Allah berfirman: “Dan barang siapa bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya serta melampaui batasan-batasan-Nya, Allah akan masukkan dia ke dalam neraka dalam keadaan kekal di dalamnya, dan dia akan mendapatkan azab yang menghinakan.” (QS An Nisaa’: 14)
Selain itu, mengambil hak orang lain sering pula terjadi dalam praktik perdagangan. Seorang penjual menyembunyikan cacat barang atau mencampur barang-barang yang cacat dengan yang bagus agar tidak nampak oleh pembeli adalah tindakan yang merugikan pembeli. Dalam riwayat Muslim (no. 102) dikisahkan, pernah suatu ketika, Rasulullah melewati setumpuk makanan. Beliau pun memasukkan tangan beliau ke dalam tumpukan makanan itu.
Ternyata jari beliau menyentuh sesuatu yang basah. “Apa ini wahai penjual makanan?” tanya beliau pada penjualnya. “Itu kena hujan wahai Rasulullah!” jawabnya. “Mengapa tidak kau letakkan di atas agar orang-orang bisa melihatnya? Barangsiapa yang menipu maka dia bukan golonganku” kata Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Kasus mengurangi takaran dan timbangan juga termasuk dalam hal ini. Allah subhanahu wata’ala telah mengancam orang-orang yang melakukannya di dalam Alqur’an: “Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang bila menerima takaran dari orang lain selalu minta dipenuhi, dan bila menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah mereka merasa yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.” (QS Al Muthaffifin: 1-6)
Demikian pula halnya wasiat beliau yang berkenaan dengan darah kaum muslimin. Terlarang bagi kita menumpahkan darah saudara kita tanpa alasan yang pasti, dengan membunuh atau melukainya. Namun apa kenyataan yang terjadi sekarang ini? Cinta dunia kadang membuat seseorang gelap mata. Didapati seseorang bahkan sampai hati menumpahkan darah saudaranya seiman, karena harta, jabatan, atau yang lainnya. Banyak pula terjadi, tertumpahnya darah kaum muslimin sebagai korban kericuhan massa yang dipicu oleh demonstrasi-demonstrasi yang semuanya itu dilarang oleh agama ini. Yang lebih menyedihkan lagi adalah terbunuhnya kaum muslimin yang tidak bersalah karena ulah orang-orang yang menghalalkan peledakan berbagai tempat di negeri kaum muslimin dengan alasan membinasakan orang kafir. Tidakkah orang yang melakukan semua ini mengetahui bahwa jiwa seorang muslim sangat berharga di sisi Allah? Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pernah bersabda: “sungguh, lenyap binasanya dunia ini lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi no. 1395, dishahihkan Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Ghayatul Maram no. 439). Beliau juga mengatakan: “Seandainya seluruh penduduk langit dan seluruh penduduk bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mu’min, sungguh Allah akan jerumuskan mereka semua ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi no. 1398, dishahihkan Albani dalam shahih Sunan Tirmidzi dan At Ta’liqulul Raghib 3/202).
Marilah kita wujudkan wasiat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam menjaga darah, harta, dan kehormatan kaum muslimin ini dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita jauhi segala bentuk kezaliman dan kita pupuk rasa kebersamaan, sehingga akan terwujud pula gambaran keberadaan kaum muslimin sebagaimana yang disebutkan dalam sabda beliau: “Perumpamaan kaum mu’minin dalam hal saling mencintai, saling mengasihi dan saling menyayangi diantara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh akan terpanggil merasakan begadang dan panas.” (HR. Bukhari no. 6011 dan Muslim no. 2585).
Wallahu ta’ala a’lamu bishshawab.